Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD)Provinsi Kalimantan Timur terbentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 2007 dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2008.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROV. KALTIM